Rechercher dans ce blog

Thursday, January 30, 2020

Begini Mekanisme Omnibus Law Gantikan Undang-Undang Lama… - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com – Empat rancangan undang-undang (RUU) sapu jagat atau Omnibus Law yang diusulkan pemerintah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Keempatnya, yaitu RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Meski telah masuk daftar, namun pemerintah belum menyerahkan naskah akademik maupun draf RUU tersebut.

Sejauh ini, baru Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diserahkan naskah akademik dan drafnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin (3/1/2020) mendatang.

Baca juga: Sri Mulyani: Omnibus Law Bisa Dongkrak Pertumbuhan Kelas Menengah

Lantas, bagaimana nantinya RUU tersebut akan menggantikan UU yang sudah berlaku?

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, secara teknis tidak ada persoalan dengan keberadaan Omnibus Law tersebut.

Sebab, nantinya UU baru akan merevisi sekaligus UU lain yang ada.

Sebagai contoh RUU Cipta Lapangan Kerja nantinya akan merevisi 83 UU yang kini telah berlaku.

Apabila satu per satu UU tersebut direvisi, maka akan memakan waktu bertahun-tahun.

Lain halnya jika dibuat sebuah UU baru yang isinya menggabungkan UU lainnya.

Baca juga: Kritik untuk Omnibus Law: Bersifat Rahasia, Diragukan Penyusun dan Potensi Jadi Aturan Gelap

Di dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan diserahkan ke DPR nantinya berisi rangkuman 2.517 pasal yang saling berbenturan di dalam 83 UU itu.

“Nah, teknisnya enggak masalah, sudah biasa kok kita. Dengan berlakunya UU ini, maka UU sekian nomor dicabut, pasal sekian dicabut,” kata Mahfud di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (30/1/2020).

"Sebenarnya ini kan sering sekali. Tapi dulu kecil-kecilan, sekarang besar-besaran," lanjut dia. 

Meski dari sisi mekanisme tak ada persoalan, potensi masalah masih dapat muncul terutama dalam hal substansi.

Sebab masih banyak orang yang belum memahami secara utuh RUU ini. Celah itu yang kemudian digunakan oleh sejumlah pihak untuk menggagalkan RUU ini.

Baca juga: Ketidakpuasan Jokowi atas Draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja...

Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu sempat dikabarkan bahwa RUU ini akan memuat pasal yang dapat memungkinkan seorang menteri dalam negeri dapat memecat kepala daerah.

Mendagri Tito Karnavian, imbuh dia, pernah menyinggung hal itu lantaran memang diatur mekanismenya di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di dalam UU itu disebutkan bahwa gubernur yang secara akumulatif tidak masuk kerja selama 30 hari dalam setahun, dapat dijatuhi sanksi.

“Itu ada aturannya. Tetapi orang menyangka itu bagian di dalam omnibus law, padahal di dalam Omnibus Law itu tidak ada mengatur begitu,” ujar dia.

Let's block ads! (Why?)



"Begini" - Google Berita
January 31, 2020 at 11:51AM
https://ift.tt/2GGgzN8

Begini Mekanisme Omnibus Law Gantikan Undang-Undang Lama… - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"Begini" - Google Berita
https://ift.tt/2SRqpmF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Rangers can’t keep going on like this — or it will get much worse - New York Post

[unable to retrieve full-text content] Rangers can’t keep going on like this — or it will get much worse    New York Post "like this...

Postingan Populer