Rechercher dans ce blog

Friday, February 28, 2020

DIY Bakal Terapkan Tilang Elektronik, Begini Akibat jika Cueki Surat Tilang - Suara.com

SuaraJogja.id - Mulai akhir Maret atau awal April nanti, setelah tilang elektronik mulai diterapkan di Yogyakarta, pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas wajib tertib membayar hukuman.

"Sampai dengan saat ini, kami masih dalam proses instalasi kamera artificial intelligence, kamera cerdas untuk penegakan hukum secara elektronik. Setelah akurasi mencapai mendekati 100 persen, baru akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya, Jumat (28/2/2020).

Pihaknya pun akan menyampaikan mekanisme penilangan bagi para pelanggar dengan sistem ini dalam sosialisasi tersebut.

"Kami menggunakan metode konfirmasi, jadi setelah di-capture [identitas kendaraan direkam] oleh Back Office MTRC, akan diverifikasi," terang Made, dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.

Ia menerangkan, surat atau pemberitahuan tilang akan dikirimkan via kantor pos maksimal tiga hari sejak waktu pelanggaran. Pelanggar yang menerima surat tersebut wajib melakukan konfirmasi dalam tenggat waktu 15 hari. Jika cuek dan tidak patuh, keabsaahan administrasi kendaraannya akan langsung ditutup, dan ia tak lagi bisa membayar pajak kendaraan.

"Kalau tidak [direspons], dalam waktu 15 hari akan diblokir kendaraannya. Bisa dibuka lagi setelah dia bayar pajak kendaraan, tapi dia harus menyelesaikan kewajiban untuk tilangnya dulu. Jadi, kalau dia mengonfirmasi itu kendaraannya, dia diberikan kode BRIVA [BRI Virtual Account], bisa menyelesaikan langsung di ATM terdekat," terang Made.

Empat lokasi awal di DIY yang menjadi lokasi pemasangan kamera tilang elektronik antara lain Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak, Wates, Kulon Progo. Kamera canggih itu mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.

"Kamera di empat titik tersebut menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau biasa disebut kamera e-police. Perangkat yang mampu mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor kendaraan ini diperuntukkan untuk menangani kasus pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas," ujar mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya ini.

Kamera di empat titik itu bahkan mampu menembus kaca gelap, sehingga pengemudi yang tak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan ponsel saat berkendara bakal ketahuan.

"Teknologinya sama seperti yang sudah diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mulai tahun lalu dan Ditlantas Polda Jawa Timur awal 2020 ini," ungkap Made.

Let's block ads! (Why?)



"Begini" - Google Berita
February 29, 2020 at 01:35PM
https://ift.tt/2x0dMwZ

DIY Bakal Terapkan Tilang Elektronik, Begini Akibat jika Cueki Surat Tilang - Suara.com
"Begini" - Google Berita
https://ift.tt/2SRqpmF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Knicks 133, Timberwolves 107: "We used to pray for times like this." - Posting and Toasting

[unable to retrieve full-text content] Knicks 133, Timberwolves 107: "We used to pray for times like this."    Posting and Toasti...

Postingan Populer