Rechercher dans ce blog

Tuesday, March 31, 2020

Antisipasi Kurs, Begini Saran Bos BI buat Pengusaha RI - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mendorong para pengusaha untuk melakukan lindung nilai atau hedging lewat transaksi Domestic Non-Deliverable Forward alias DNDF sehingga aktivitas bisnis bisa terjaga dan terhindar dari risiko nilai tukar rupiah yang terdepresiasi atas dolar AS.

"Kami mengimbau kepada korporasi, luar negeri, kala ada kebutuhan dolar AS lihat kebutuhan itu segera apa tidak. Kalau segera [mendesak], maka tidak semua dengan spot, lakukan lindung nilai, tak perlu nubruk-nubruk, lakukan hedging melalui DNDF," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam update perkembangan ekonomi RI, lewat video conference, Selasa (31/3/2020).

"...sehingga aktivitas bisnis terjaga, dan risiko nilai tukar bisa terlindungi, tidak harus nubruk-nubruk dan ada kepanikan," tegas Perry.

DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang rupiah di pasar valuta asing domestik.

BI sudah mengeluarkan aturan tentang transaksi DNDF di dalam negeri. Dengan adanya transaksi pasar DNDF, maka antara bank dengan nasabah dan/atau pihak asing dapat melakukan transaksi lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah.


BI dalam pernyataannya menyebut, penerbitan ketentuan DNDF ini ditujukan untuk memberikan alternatif bagi pelaku ekonomi dalam melakukan lindung nilai di pasar valuta asing domestik, melengkapi instrumen lindung nilai yang sudah ada saat ini.

Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir serta investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah.
Ketentuan yang mengatur mengenai transaksi DNDF dituangkan dalam PBI Nomor 20/10/PBI/2018.

BI juga belum lama ini sudah memperbaharui aturan tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF). Aturan ini guna mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi DNDF.

Lebih lanjut Perry menegaskan saat ini terjadi gangguan lantaran virus corona (COVID-19) yang menyebabkan pelaku usaha untuk sementara belum bisa ekspor dan impor ke berbagai negara.


"Berkaitan dengan eksim [ekspor impor], ekspor turun karena gak bisa ekspor ke berbagai negara, juga para usaha gak bisa impor karena terganggunya mata rantai perdagangan dunia, logistik dan juga langkah [berbagai negara] mencegah COVID, dengan mengurangi drastis interaksi antar manusia. Ini sebabkan gangguan aktivitas ekonomi, akan berdampak juga ke konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

BI pun memperkirakan kinerja perusahaan-perusahaan besar, menengah, dan UMKM berpotensi turun pada tahun ini lantaran terjadi penurunan aktivitas bisnis di tengah pandemi virus corona.

"Secara keseluruhan kinerja perusahaan baik UMKM, menengah, besar, menurun, karena aktivitas usaha menurun. Tidak hanya gangguan mata rantai perdagangan, tidak bisa eks-im [ekspor impor], tapi dalam negeri juga kita lakukan pembatasan pencegahan COVID-19," kata Perry.

Dia mengatakan di tengah situasi yang penuh tekanan ini, BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat, untuk memberikan stimulus yang diperlukan oleh pelaku pasar guna mengurangi beban dari masyarakat kecil.


"Tentu saja ini kemudian menjadi paket kebijakan yang akan dilakukan bersama," katanya.

Adapun khusus perbankan, Perry mengatakan kondisi sektor perbankan saat ini jauh lebih kuat saat ditanya soal kekhawatiran penurunan kinerja perusahaan di RI bakal berdampak pada kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank-bank di Tanah Air.

"Saya harus sampaikan di awal bahwa kondisi perbankan RI saat ini jauh lebih kuat dari 2008, apalagi dibanding tahun 97-98, CAR [rasio kecukupan modal bank] kita 23 persen, NPL [kredit bermasalah] rendah 2,5 persen gross dan 1,3 persen net. ketahanan industri perbankan kita, saya tidak katakan COVID tidak berdampak ke perbankan," tegasnya.

Perry juga mengungkapkan bahwa BI telah membeli obligasi obligasi pemerintah dalam jumlah besar untuk stabilisasi nilai tukar rupiah. Sejak awal 2020, nilai pembelian Surat Berharga Negara (SBN) oleh bank sentral mencapai Rp 172,5 triliun.

"BI berkomitmen melakukan stabilisasi di pasar spot, DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder. Secara year-to-date, BI telah membeli SBN sebesar Rp 172,5 triliun," kata Perry.

MH Thamrin, lanjut Perry, menyerap obligasi yang dilepas oleh investor asing. Nilainya mencapai Rp 166,2 triliun.

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)



"Begini" - Google Berita
March 31, 2020 at 04:49PM
https://ift.tt/2Uy3PjE

Antisipasi Kurs, Begini Saran Bos BI buat Pengusaha RI - CNBC Indonesia
"Begini" - Google Berita
https://ift.tt/2SRqpmF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Rangers can’t keep going on like this — or it will get much worse - New York Post

[unable to retrieve full-text content] Rangers can’t keep going on like this — or it will get much worse    New York Post "like this...

Postingan Populer