Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk memberlakukan PSBB.
Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), seperti dilihat detikcom, Selasa (31/3/2020). PP bertanggal 31 Maret 2020 itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Syarat untuk pemda bisa memberlakukan PSBB tertuang dalam Pasal 3. Dalam pasal tersebut ada dua kriteria yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSBB, yakni jumlah kasus dan/atau jumlah kematian serta kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa.
Pasal itu berbunyi:
Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Dalam Pasal 4 dijelaskan PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. PSBB dilakukan dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan penduduk.
"Begini" - Google Berita
April 01, 2020 at 05:55AM
https://ift.tt/3429r8A
Begini Prosedur-Syarat Pemda Berlakukan PSBB Darurat Corona - detikNews
"Begini" - Google Berita
https://ift.tt/2SRqpmF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment