
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan pembatasan sosial berskala besar dijalankan lebih efektif. Berdasarkan undang-undang (UU), sedikitnya ada tiga poin yang diatur dalam pembatasan itu.
Pembatasan sosial berskala Bbesar diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK). Pembatasan itu untuk membatasi penyebaran penyakit.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu," demikian bunyi Pasal 59 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang dikutip detikcom, Senin (30/3/2020).
Selain itu, pembatasan sosial berskala besar meliputi sejumlah poin. Di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja hingga pembatasan kegiatan di tempat umum.
Berikut ini bunyi UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK):
Pasal 59
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Jokowi: Pembatasan Sosial Berskala Besar Akan Lebih Tegas!:
"Begini" - Google Berita
March 30, 2020 at 03:31PM
https://ift.tt/2xz7ip3
Jadi Kebijakan Jokowi, Begini Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar Dilakukan - detikNews
"Begini" - Google Berita
https://ift.tt/2SRqpmF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment