JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pemberian insentif kepada perusahaan yang terdampak virus corona. Adapun insentif yang dimaksudkan adalah keringanan pembayaran iuran Jamsostek.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, akan ada beberapa hal yang akan diatur dalam peraturan tersebut. Antara lain penyesuaian iuran dilakukan terhadap program JKK, JKm dan Jaminan Pensiun.
"Keringanan iuran untuk program JKK dan JKm, kemudian untuk program jaminan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Kemudian program JHT tidak masuk dalam program relaksasi," ujarnya dalam telekonferensi, Kamis (30/4/2020).
Ida pun menjelaskan secara rinci mengenai skema pemberian insentif pada perusahaan tersebut. Untuk iuran JKK bagi peserta penerima upah diberikan relaksasi hanya membayar 10% dari iuran normal.
Sementara untuk iuran peserta bukan penerima upah juga hanya dibayarkan 10% dari nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana ini tercantum dalam PP nomor 44 tahun 2015.
"Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10% dari sisa iuran yang belum dibayarkan," kata Ida
"Begini" - Google Berita
April 30, 2020 at 07:15PM
https://ift.tt/2WdOtQU
Begini Skema Keringanan Pembayaran Iuran Jamsostek - Okezone
"Begini" - Google Berita
https://ift.tt/2SRqpmF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment