
Netflix tak cuma jadi bahan pembicaraan karena masalah pemblokiran yang dilakukan oleh Telkom Group, tetapi juga karena keberadaannya di Indonesia tak dikenakan pajak oleh pemerintah. Sebetulnya, hal apa yang membuat Netflix belum bisa dipajaki?
Meski Netflix mengklaim siap dikenakan pajak, nyatanya hal tersebut mustahil dilakukan sebab regulasi yang mengatur pemungutan pajak ke layanan Over-The-Air (OTT) seperti Netflix belum tersedia.
"(Netflix) mau bayar pajak, tapi bagaimana caranya, bayar ke mana, belum ada aturannya," ujar Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika), Kemenkominfo, Semuel Abrijani.
Baca Juga: Ini Klarifikasi MUI Soal Fatwa Haram Netflix
Menurut Semmy, regulator sedang menggodok aturan untuk mengubah sistem pajak demi bisa meraup pajak dari perusahaan teknologi/digital yang beroperasi di Indonesia. Tak cuma Netflix, perusahaan seperti Google pun termasuk.
Pria yang akrab dipanggil Semmy itu menambahkan, "jika ada perusahaan luar negeri, seperti asal Singapura dan Vietnam ingin beroperasi di Tanah Air, mereka mesti mendafarkan diri supaya nanti kita kenakan PPn-nya."
Sistem pemungutan pajak di Tanah Air mengharuskan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik individu/kelompok untuk bisa dikenakan biaya pajak. Itulah yang menjadi kendala regulator memungut pajak kepada Netflix.
Partner Sindikasi Konten: SINDOnews
"Begini" - Google Berita
January 24, 2020 at 09:21PM
https://ift.tt/2tQYKbn
Jadi Begini Alasan Netflix, Google dkk Belum Kena Pajak di Indonesia - WartaEkonomi.co.id
"Begini" - Google Berita
https://ift.tt/2SRqpmF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment