/data/photo/2020/01/24/5e2b0d6469c1b.jpg)
SOLO, KOMPAS.com - Pasangan suami istri ( pasutri), Aris Tri dan Risti tertangkap basah setelah kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta, Jawa Tengah di kamar rumahnya Kampung Rejosari, Kelurahan Gilingan, Banjarsari, Solo, Jateng.
Dari pengakuan Risti, dirinya baru dua kali mengkonsumsi barang haram tersebut.
Baca juga: Isap Sabu, Oknum Perangkat Desa Ini Berdalih untuk Meningkatkan Stamina
Dia mendapatkan sabu-sabu dari suaminya.
"Baru dua kali. Awalnya coba-coba," kata ibu dua anak dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: Kelabui Polisi, 2 Kurir Selundupkan Sabu dengan Kopi dan Ikan Asin
Tinggalkan dua anak
Sabu-sabu tersebut, jelas Risti diperoleh sang suami dari rekannya yang berada di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Semarang.
Risti mengaku tidak ingin mengulangi perbuatannya.
Gara-gara mengkonsumsi narkoba dirinya harus mendekam di balik jeruji besi dan meninggalkan buah hatinya yang masih kecil.
Baca juga: 29 Pemuda Satu Kampung Diamankan Polisi, 19 Orang Positif Narkoba dan 10 Orang Beli Sabu
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Sugiyo mengatakan, dari penangkapan pelaku pasutri tersebut polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu di dalam kamar.
"Kedua pelaku suami istri kita tangkap di kamar rumahnya. Saat kita geledah kita temukan paket sabu-sabu dan seperangkat alat hisap," kata Sugiyo.
Baca juga: Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah
Amankan 4 pengguna narkoba
Selain mengamankan dua orang pelaku pasutri, pihaknya juga mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya di lokasi berbeda.
Mereka masing-masing adalah Priyanto, warga Jebres; Hosea, warga Jebres ; Aris, warga Kampung Mojo, Pasar Kliwon dan Nur Cahyo, warga Mangkuyudan, Laweyan.
Adapun total paket sabu-sabu yang diamankan dari keenam orang pelaku tersebut ada sebanyak 29,2 gram dan ditemukan tiga butir pil koplo.
Baca juga: Diburu, Perempuan Pengirim Sayur Lodeh Berisi 400 Pil Koplo ke Lapas Mojokerto
Para pelaku yang ditangkap berasal dari jaringan yang terputus. Meskipun demikian, Sugiyo mengatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menangkap jaringan diatasnya.
Polisi menjerat para pelaku Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Guru SMP yang Tewas di Rumahnya Dibunuh oleh Pasutri Tetangga Desa
"Begini" - Google Berita
January 25, 2020 at 07:42AM
https://ift.tt/37wQyvO
Pasangan Suami Istri Nekat Konsumsi Sabu di Kamar Rumah, Begini Akhir Nasibnya - Kompas.com - KOMPAS.com
"Begini" - Google Berita
https://ift.tt/2SRqpmF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment