Suara.com - Bangkok adalah salah satu kota dengan lalu lintas terpadat di dunia. Menurut perusahaan analisa jalan raya INRIX, yang berpusat di Amerika Serikat, ibu kota Thailand berada di posisi ke-11 dalam daftar Global Traffic Scorecard pada 2017. Tahun lalu, dalam Twitter berbahasa Thais, tagar #royalmotorcade menjadi salah satu subjek utama.
Dikutip dari kantor berita Antara, Thailand memiliki undang-undang keras menyangkut penghinaan terhadap raja, ratu, pewaris atau pengganti sementara pemimpin kerajaan. Siapa pun yang melanggar undang-undang ini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Namun, Raja Thailand Maha Vajiralongkorn yang bergelar Raja Rama X telah memerintahkan kepolisian negerinya untuk tidak lagi menutup jalanan di Bangkok untuk iring-iringan kendaraan pengawalan kerajaan. Demikian diungkapkan oleh juru bicara pemerintah, Narumon Pinyosinwat.
Perintah ini dikeluarkan setelah ada kritik menyangkut iring-iringan kerajaan serta berbagai ketidaknyamanan lainnya, yang disuarakan warga Thailand secara online atau dalam jaringan alias daring, beberapa bulan terakhir.
Dengan demikian, nantinya kepolisian Thailand hanya akan menutup sebagian jalan untuk dilalui iring-iringan kerajaan, demikian tulis Narumon Pinyosinwat dalam laman Facebook.
Selain itu, ia juga mengunggah sebuah video yang menerangkan soal aturan baru royal motorcade atau pengiring kendaraan raja, dan membolehkan warga untuk menggunakan ruas di atas rute iring-iringan.
"Yang Mulia Raja merasa prihatin bahwa perjalanannya atau perjalanan keluarga kerajaan bisa mengganggu perjalanan masyarakat Thailand," demikian bunyi keterangan di video itu.
Sebuah contoh menarik dari perilaku berlalu lintas yang ditunjukkan oleh seorang kepala negara yang bergelar raja.
"Begini" - Google Berita
January 16, 2020 at 09:40AM
https://ift.tt/38bQTUw
Soal Penggunaan Jalan Raya, Raja Rama X Berikan Contoh Begini - Suara.com
"Begini" - Google Berita
https://ift.tt/2SRqpmF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment