Rechercher dans ce blog

Thursday, March 26, 2020

Lengkap! Begini Penjelasan soal 'Libur' Bayar Cicilan - detikFinance

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan diberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena terdampak wabah corona.

Dari kebijakan relaksasi itu yang paling banyak menarik perhatian tentunya tentang 'libur' bayar cicilan atau kredit kendaraan ataupun utang ke bank selama 1 tahun. Intinya OJK memberikan relaksasi terhadap beberapa jenis debitur.

Lalu yang dimaksud 'libur' bayar cicilan bukan berarti cicilan debitur itu dihilangkan, melainkan pembayarannya ditunda sampai dengan satu tahun. Artinya jumlah kewajiban masih tetap sama.

Berikut rangkuman kebijakan OJK terkait Stimulus Perekonomian Nasional:

Let's block ads! (Why?)



"Begini" - Google Berita
March 26, 2020 at 08:30PM
https://ift.tt/3dwe1AE

Lengkap! Begini Penjelasan soal 'Libur' Bayar Cicilan - detikFinance
"Begini" - Google Berita
https://ift.tt/2SRqpmF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

‘I feel like this does us a disservice’: My brother wants his $1 million inheritance in advance. Should he pay interest? - MarketWatch

[unable to retrieve full-text content] ‘I feel like this does us a disservice’: My brother wants his $1 million inheritance in advance. Sho...

Postingan Populer