
Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan diberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena terdampak wabah corona.
Dari kebijakan relaksasi itu yang paling banyak menarik perhatian tentunya tentang 'libur' bayar cicilan atau kredit kendaraan ataupun utang ke bank selama 1 tahun. Intinya OJK memberikan relaksasi terhadap beberapa jenis debitur.
Lalu yang dimaksud 'libur' bayar cicilan bukan berarti cicilan debitur itu dihilangkan, melainkan pembayarannya ditunda sampai dengan satu tahun. Artinya jumlah kewajiban masih tetap sama.
Berikut rangkuman kebijakan OJK terkait Stimulus Perekonomian Nasional:
"Begini" - Google Berita
March 26, 2020 at 08:30PM
https://ift.tt/3dwe1AE
Lengkap! Begini Penjelasan soal 'Libur' Bayar Cicilan - detikFinance
"Begini" - Google Berita
https://ift.tt/2SRqpmF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment