JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk mengatasi wabah Covid-19 dapat diajukan oleh dua pihak.
Pertama adalah pemerintah daerah yang mengajukan penerapan PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar Bisa Dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah
“Mekanisenya adalah saat daerah ingin memberlakukan kebijakan PSBB, gubernur, bupati atau wali kota mengusulkan kepada Menteri Kesehatan,” kata Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro melalui siaran langsung BNPB, Rabu (1/4/2020).
Kemudian, Menkes akan menanggapi usulan daerah terkait penerapan PSBB.
Dalam menanggapi usulan dari daerah, Menkes meminta pertimbangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Doni Monardo, apakah PSBB dapat diberlakukan di daerah tersebut atau tidak.
Pihak lain yang bisa mengajukan PSBB adalah Ketua Gugus Tugas. Ketua dapat mengusulkan kepada Menkes untuk menerapkan PSBB di wilayah tertentu.
Daerah tersebut pun harus menerapkan PSBB bila usulan Ketua Gugus Tugas disetujui Menkes.
“Apabila Menkes menerima usulan dari Ketua Pelaksana Gugas Tugas kemudian ditetapkan wilayah tertentu melaksanakan kebijakan ini, maka wajib bagi daerah untuk melaksanakan keputusan Menkes yang berasal dari usulan Ketua Pelaksna Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujarnya.
Pada Pasal 3 PP tersebut dituliskan kriteria penerapan PSBB, yaitu jumlah kasus atau jumlah kematian meningkat dan menyebar secara signifikan serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Siapa Penanggung Kebutuhan Dasar Warga?
Di pasal berikutnya, kegiatan PSBB yang dimaksud meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Juri pun meminta seluruh instansi terkait agar konsisten menjalankan ketentuan tersebut.
“Jadi kita semua pemerintah pusat, pemda, gugus tugas, semua harus konsisten menjalankan kebijakan ini dan sungguh-sungguh melawan pandemi Covid-19,” ujar dia.
"Begini" - Google Berita
April 01, 2020 at 02:04PM
https://ift.tt/2WXfUQL
Begini Mekanisme Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar - Kompas.com - KOMPAS.com
"Begini" - Google Berita
https://ift.tt/2SRqpmF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment