Penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 terus bergerak signifikan di Indonesia. Sejak mulai terdeteksi pada awal Maret lalu hingga jelang akhir April ini, jumlah kasus positif Covid-19 sudah mencapai angka 8.221. Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, jumlah kasus sembuh mencapai 1.002 (12,2 persen) sedangkan angka pasien yang meninggal adalah 689 (8,4 persen).
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, pertumbuhan angka penyebaran yang kian meningkat menjadi alasan dari pemerintah untuk menetapkan status Pengendalian Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB merupakan respon dari pemerintah untuk mengamankan kepentingan negara dan masyarakat.
PSBB, lanjut Yuri, bertujuan untuk mengendalikan faktor pembawa yang berasal dari manusia ke manusia lainnya. Sehingga kunci utama dari pengendalian penyebaran Covid-19 adalah dengan membatasi aktivitas sosial. (Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, Larangan Mudik Mulai Diberlakukan)
“Artinya kuncinya aktivitas sosial pasti akan disertai dengan mobilitas manusia dan diikuti kontaknya, maka untuk memutuskan ini tidak cukup melakukan isolasi yang sakit, karena pada gambaran sebenanrya hampir 80 persen yang membawa virus itu hadir tanpa keluhan, ada juga dengan keluhan ringan sehingga kembali lagi kepada imunitas yang bersangkutan. Banyak yang menganggap cuma batuk-batuk ringan dan merasakan tidak perlu membatasi aktivitas sosial dia,” kata Yuri pada acara Webinar Hukumonline yang bertajuk “Situation Updates Penanganan Krisis COVID-19: Pembatasan Sosial Berskala Besar” pada Jumat (24/4).
Langkah dengan tetap tinggal di rumah, disebut Yuri, merupakan filter, bukan hanya manakala seseorang positif terpapar virus, tetapi juga untuk mencegah penyebaran virus. Penetapan PSBB ini kemudian diikuti oleh risiko adanya kompensasi terhadap kehidupan sosial di mana jeraring pengaman sosial dan dampak terhadap keamanan harus dikuatkan.
“Dan ini yang menjadi pokok-pokok poin PSBB, tujuanya adalah pengendalian epidomologis, supaya tidak membuat penyebarannya menjadi kuat,” tambahnya. (Baca: Keseimbangan Kepentingan dalam Mengungkap Data Pribadi Pasien Covid-19)
Seiring dengan penetapan PSBB, pemerintah juga melakukan prediksi terhadap penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia. Predisi total komulatif kasus Covid-19 di Indonesia diukur lewat beberapa intervensi, yakni tanpa intervensi, intervensi rendah, intervensi moderah, dan intervensi tinggi.
Jika dilakukan tanpa intervensi, kasus Covid-19 di Indonesia diprediksi akan mencapai angka kurang lebih 2.500.000 di hari ke-105 sejak infeksi awal, intervensi rendah akan memberikan efek 1.800.000, intervensi moderat akan menekan angka positif Covid-19 ke angka 1.200.000, dan intervensi tinggi akan menekan angka penyebaran Covid-19 di angka 600.000.
Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini. |
Untuk intervensi rendah kebijakan yang akan diambil adalah dengan menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga jarak secara sukarela dan membatasi kerumunan masa, intervensi moderat pemerintah mengambil kebijakan tes masal dengan cakupan rendah dan mengharuskan jaga jarak sosial seperti penutupan sekolah dan pusat bisnis, sedangkan untuk intervensi tinggi kebijakan yang akan diambil adalah dengan melakukan tes massal dengan cakupan tinggi dan mewajibkan jaga jarak sosial.
“Intervensi yang dilakukan Indonesia saat ini adalah moderat sehingga prakteknya bisa lihat perhitungan, moderat ini sedikit lebih nyaman karena mengingat Indonesia belum memiliki pengalaman menangani wabah virus sebesar ini,” jelasnya.
Sementara itu Kabiro Humas Kemenkes Sundoyo menambahkan bahwa ruh dari PSBB adalah pembatasan atas kegiatan masyarakat terhadap kerumuman massa. Jika ada kegiatan-kegiatan yang tidak terhindarkan yang sifatnya dikecualikan, maka diwajibkan untuk menjaga jarak.
Jika merujuk kepada Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, bekerja di kantor tetap diperkenankan dengan syarat tetap mengatur jumlah pegawai.
“Namun himbauannya jelas untuk sedapat mungkin untuk menghindari bekerja di kantor, kecuali untuk kegiatan-kegiatan yang jelas dilarang seperti kegiatan sosial budaya yang ada di Pasal 4,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020. Penerbitan beleid itu didasarkan Pasal 60 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 60 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini. |
"Begini" - Google Berita
April 25, 2020 at 12:49PM
https://ift.tt/3cS3kHv
Begini Prediksi Pemerintah Terkait Penyebaran Covid-19 di Indonesia - hukumonline.com
"Begini" - Google Berita
https://ift.tt/2SRqpmF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment