BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Masyarakat diminta untuk tidak panik mengenai proses penguburan jenazah pasien yang terkonfimasi virus korona atau covid-19. Sebab, pemulasaran atau proses kegiatan perawatan jenazah saat setelah pasien meninggal dunia di rumah sakit sangat ketat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, untuk standar operasional tentang jenazah Covid-19 sudah diinfomasikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kebijakannya berdasarkan Undang Undang Nomor: 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Surat Edaran Dirjen P2P Nomor 753 tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus atau Covid-19.
"Kemenkes mengeluarkan acuan informasi yang bertujuan untuk melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penanganan jenazah pasien dengan penyakit Covid-19 dan mencegah terjadinya transfungsi atau penularan penyakit dari jenazah kepada petugas kamar jenazah, dan lingkungan pengunjung di pemakaman," kata Reihana, Sabtu, 4 April 2020.
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi untuk Pemulasaran Jenazah Langkah-langkah pemulasaran jenazah pasien terinfeksi COVID-19 yakn; Pertama, Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
Kedua, Alat Pelindung Diri (APD) harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal. Ketiga, Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
Keempat, jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah. Kelima, Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia. Keenam, Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
Ketujuh, petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
Kedelapan, jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet. Kesembilan, jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
Kesepuluh, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. Kesebelas, Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus. Keduabelas, jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah. Apabila ingin diotopsi hanya bisa dilakukan oleh petugas khusus, otopsi hanya bisa dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga atau direktur rumah sakit.
Kemudian saat di ruang jenazah, petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel. Kemudin dimasukan kedalam peti kayu, lalu ditutup dengan rapat, kemudian ditutup lagi menggunakan tutup plastik lalu dilakukan disinfektan sebelum masuk kedalam ambulans.
Setelah proses pemulasaran selesai maka jenazah diantarkan menuju kepemakaman atau kremasi. Pemakaman tersebut diantar langsung oleh petugas Dinas Kesehatan atau petugas yang ditugaskan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19.
Pastikan ketika pemakaman tanpa membuka bungkus jenazah tersebut. Penguburan dapat dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU)
"Kemudian ada aturan jaraknya harus lebih 5 meter dari pusat air dalam tanah dan juga 500 meter dari pemukiman penduduk. Pada saat pemakaman, petugas harus memastikan kondisi tubuh mayit ke arah kiblat. Sebagai umat islam, dosa besar bagi semua apabila memperlakukan jenazah secara tidak benar," katanya.
Winarko
"Begini" - Google Berita
April 04, 2020 at 10:30PM
https://ift.tt/2wccSNB
Begini Proses Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Korona - Lampost
"Begini" - Google Berita
https://ift.tt/2SRqpmF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment