Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, dalam kondisi normal, setidaknya OJK perlu waktu selama 9 bulan untuk melakukan pengawasan secara intensif bagi bank bermasalah dan pemegang saham memiliki waktu untuk mencari investor baru.
Namun, dalam keadaan darurat saat COVID-19, di mana bank membutuhkan likuiditas dengan cepat, maka OJK diberikan kewenangan tersebut.
Dengan demikian, deteksi bank-bank bermasalah dilakukan sejak dini, sehingga dampaknya tidak meluas terhadap kepercayaan masyarakat dan likuiditas perbankan.
"OJK diberikan kewenangan merestrukturisasi lebih awal dengan melakukan merger [bank-bank] lebih awal tanpa menunggu perhitungan 9 bulan," terang Wimboh dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (1/4/2020) di Jakarta.
Meskipun dipercepat, Wimboh memastikan, proses uji tuntas (due diligence) akan dilakukan secara ketat dan melakukan pengawasan, sehingga tidak terjadi risiko moral atau moral hazard.
"Kami akan betul betul melakukan due diligence secara ketat kepada individual bank agar tidak terjadi moral hazard di lapangan. Kami juga punya catatan, kalau terjadi situasi yang tidak kita inginkan, kepercayaan masyarakat kita jaga," pungkas Wimboh.
Mengacu Pasal 23 Ayat 1 Perppu tersebut, memang disebutkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, maka OJK diberikan kewenangan untuk:
a. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan (akuisisi), integrasi dan/atau konversi.
b. Menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
c. Menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud tersebut nantinya diatur dengan Peraturan OJK.
(tas/tas)"Begini" - Google Berita
April 01, 2020 at 06:15PM
https://ift.tt/3bTlR5N
OJK Bisa Percepat Merger Bank-bank 'Sakit', Begini Alasannya - CNBC Indonesia
"Begini" - Google Berita
https://ift.tt/2SRqpmF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment