Klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 oleh rumah sakit terlebih dahulu diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa tahapan sebelum klaim disetujui untuk dibayarkan oleh pemerintah.
Tahap pertama proses ngajuan klaim, yaitu rumah sakit harus menyerahkan berkas pengajuan klaim kepada Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan kabupaten/kota, serta kantor cabang BPJS Kesehatan tempat fasilitas kesehatan berada. File yang diserahkan berbentuk softcopy dan dikirimkan melalui email.
Selain itu, rumah sakit juga harus melampirkan berkas pendukung pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan. Selanjutnya, BPJS Kesehatan memverifikasi untuk memastikan pengajuan klaim memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis klaim penanganan COVID-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kemudian BPJS Kesehatan diberi waktu melakukan proses verifikasi selama tujuh hari kerja sejak (pengajuan) klaim diterima di kantor BPJS cabang, dan pada hari ketujuh berita acara verifikasi akan disampaikan kepada Kemenkes untuk dipakai sebagai dasar dalam membayar klaim COVID-19," ujar Asisten Deputi Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Anti Fraud Rujukan BPJS Kesehatan Andi Ashar kepada detikcom, Selasa (28/4/2020).
Setelah verifikasi selesai, dan pengajuan klaim dianggap memenuhi syarat, BPJS Kesehatan menerbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim kepada Kementerian Kesehatan. Pembayaran akan dilakukan oleh Kemenkes dalam tiga hari kerja ke rekening instansi pemohon.
"Dengan melihat alur tersebut, (dibutuhkan) kesiapan rumah sakit dalam mempersiapkan berkas pengajuan klaim dan berkas pendukung verifikasi klaim agar proses verifikasi dan proses pembayaran dapat berjalan dengan lancar," kata Andi.
Ia menambahkan, penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 diambil dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNPB dan sumber-sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, penggantian biaya perawatan tidak mengambil anggaran JKN-KIS.
"Hal tersebut sejalan dengan pasal 52 ayat 1 huruf O Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dimana disebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan meliputi pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat kejadian luar biasa atau wabah," ujar Andi.
Sementara itu, biaya perawatan pasien COVID-19 yang ditanggung pemerintah meliputi administrasi pelayanan, biaya pelayanan di ruang UGD, ruang perawatan intensif, ruang isolasi, kemudian jasa dokter, dan pemakaian ventilator. Pemeriksaan diagnostik termasuk laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis beserta obat-obatan, dan alat kesehatan seperti penggunaan APD di ruangan rujukan juga bisa diklaim. Pun halnya dengan pemulasaran jenazah serta klaim kesehatan lain sesuai indikasi medis termasuk dalam jenis pelayanan yang ditanggung pemerintah.
Berapa Rentang Usia Kematian Kasus Corona di Indonesia?:
(prf/ega)"Begini" - Google Berita
April 28, 2020 at 04:41PM
https://ift.tt/2VJJKqR
RS Bisa Klaim Biaya Penanganan COVID-19, Begini Alur Pengajuannya - detikNews
"Begini" - Google Berita
https://ift.tt/2SRqpmF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment