Rechercher dans ce blog

Thursday, April 2, 2020

Sri Mulyani Serahkan Supres Perppu Corona ke DPR, Begini Isinya - detikFinance

Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, siang tadi baru saja menyerahkan Surat Presiden (Surpres) mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Corona ke DPR RI. Perpu Corona ini nantinya akan diundangkan menjadi UU yakni menjadi Perpu No.1 Tahun 2020 menyangkut Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

"Siang hari ini saya bersama dengan bapak Yasonna sebagai 2 Menteri yang mendapatkan Surpres untuk mewakili pemerintah di dalam pembahasan RUU mengenai Perpu yang ingin diundang menjadi UU," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Perpu ini nantinya akan menjadi landasan hukum untuk melaksanakan langkah-langkah penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta membantu masyarakat serta membantu dunia usaha serta sektor ekonomi yang terdampak pandemi tersebut.

"Di sinilah perpu ini dijadikan sebagai landasan hukum untuk keselamatan bersama, membantu dunia usaha serta diharapkan tetap menjadi stabilitas sektor keuangan," tambahnya.

Dalam menangani virus corona ini, pemerintah akan melakukan penambahan anggaran yang diambil dari APBN 2020 maupun APBD masing-masing pemerintah daerah.

"Oleh karenanya, kita akan melakukan menyampaikan tambahan anggaran," katanya.

Dalam perpu tersebut, pemerintah melakukan penambahan anggaran hingga total Rp 405,1 triliun. Berikut rinciannya :

1. Tambahan Anggaran Kesehatan sebesar Rp 75 Triliun dibagi untuk membeli alat-alat perlindungan bagi tenaga kesehatan yang utamanya dilakukan dengan pembelian Alat Pelindung Diri (APD), pembelian alat-alat kesehatan prioritas seperti test kit, reagen (bahan yang dipakai dalam reaksi kimia, biasa dipakai untuk mengetes darah), ventilator, hand sanitizer, dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selanjutnya, meng-upgrade 132 rumah sakit (RS) rujukan bagi penanganan pasien COVID-19 termasuk Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Lalu, insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta/bulan, dokter umum Rp 10 juta/bulan, perawat Rp 7,5 juta/bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta/bulan. Terakhir, santunan kematian terhadap tenaga medis Rp 300 juta dan dukungan tenaga medis, serta penanganan kesehatan lainnya.

2. Tambahan anggaran untuk peningkatan Jaminan Sosial sebesar Rp 110 triliun mencakup 10 juta penerima PKH, 15,2 juta penerima kartu sembako, kemudian pembebasan listrik kepada 24 juta pelanggan 450 VA, dan 7 juta pelanggan 900 VA yang diberikan diskon 50% untuk 3 bulan. Lalu peningkatan anggaran bagi penerima kartu pra kerja menjadi 20 triliun untuk menampung pekerja yang terdampak wabah ini.

3. Insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 70 triliun untuk mendukung dunia usaha. Dunia usaha akan mendapat pengurangan kewajiban pajak hingga 30% selama 6 bulan. Selanjutnya, penurunan tarif PPH dari 25% menjadi 22%.

4. Pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 150 triliun.

Simak Video "Kasus WNI Positif Corona Kini Mencapai 309"
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)

Let's block ads! (Why?)



"Begini" - Google Berita
April 02, 2020 at 04:15PM
https://ift.tt/2wOnGC6

Sri Mulyani Serahkan Supres Perppu Corona ke DPR, Begini Isinya - detikFinance
"Begini" - Google Berita
https://ift.tt/2SRqpmF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Opinion | There’s never been a transition like this one - The Washington Post

[unable to retrieve full-text content] Opinion | There’s never been a transition like this one    The Washington Post "like this&quo...

Postingan Populer