Rechercher dans ce blog

Saturday, January 11, 2020

Dinilai Tak Wajar, Begini Isi Fatwa MA soal PAW Caleg PDI Perjuangan - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Fatwa Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu poin yang diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kronologi kasus penggantian antarwaktu ( PAW) caleg PDI Perjuangan dari dapil Sumatera Selatan I.

Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, fatwa MA disampaikan melalui Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019.

Fatwa itu menyebutkan bahwa untuk melaksanakan Putusan MA, KPU wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum dalam putusan dimaksud.

"Khususnya (pertimbangan hukum) halaman 66-67, yang antara lain berbunyi “Penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik” jelas Evi, Jumat (10/1/2019). 

Baca juga: Fatwa MA Soal PAW Caleg PDI-P Dinilai Tidak Wajar

Adapun putusan MA yang dimaksud berdasarkan pengajuan uji materi pasal 54 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Amar putusan MA antara lain berbunyi:

“…dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.” 

Lantas bagaimana isi fatwa itu?

Berdasarkan lembaran Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019 yang diterima Kompas.com, ada dua poin penting yang tercantum dalam fatwa tersebut.

Pertama, bahwa dalam memutus/memberi pendapat hukum, MA tidak boleh "duduk di kursi pemerintahan", kecuali hanya memutus dari segi "hukumnya".

Kedua, bahwa untuk melaksanakan putusan MA tersebut KPU wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum dalam putusan MA nomor 57 P/HUM/2019 halaman 66-67.

Pertimbangan hukum itu menyatakan, "Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan parpol untuk diberikan kepada caleg yang dinilai terbaik." 

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Muda MA Urusan Peradilan Tata Usaha, Supandi.

Baca juga: KPU Tegaskan Parpol Tak Bisa Usulkan PAW Anggota DPR Secara Langsung

Di luar kewajaran

Ketua lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi menilai bahwa fatwa MA soal penggantian antarwaktu caleg PDI Perjuangan itu tidak wajar.

Sebab, menurut Veri, MA tidak memiliki kewenangan untuk menjadi penengah dalam perdebatan siapa caleg PDIpP yang berhak menggantikan caleg dengan perolehan suara tertinggi.

"Memang (fatwa MA) di luar kewajaran. Kalo mau memperdebatkan siapa caleg dengan perolehan suara kedua untuk menggantikan caleg pemenang pertama tentu itu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Veri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).

Berdasarkan fatwa MA, KPU diminta melaksanakan putusan MA untuk melakukan PAW kepada caleg tertentu.

"Sedangkan tugas KPU dalam proses PAW ini hanya memverifikasi siapa caleg yang memperoleh suara kedua yang sah untuk menggantikan caleg dengan perolehan suara pertama (yang meninggal dunia)," lanjut Veri.

Menurut Veri, dalam konteks kasus PAW caleg PDI Perjuangan, partai mencoba mencari ruang hukum dengan uji materi Peraturan KPU (PKPU).

Veri menduga, secara legal, PDI Perjuangan mencoba menggeser pemenang ketiga versi penetapan hasil rekapitulasi suara KPU menjadi pemenang kedua.

"Caranya dengan menguji PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil pemilu. Jadi dalam putusan MA-nya memutuskan bahwa suara untuk caleg yang meninggal sebelum pemungutan suara tetap sah untuk partai politik dan suara untuk caleg yang tidak memenuhi syarat tetap dihitung untuk caleg," papar Veri.

"Dengan begitu, partai berharap bisa menggeser pemenang ketiga menjadi pemenang kedua. Nah di sini lah missing link-nya. Karena proses perselisihan hasil pemilunya sudah selesai di MK," tegas Veri.

Selain itu, kata Veri, dalam proses PAW caleg parpol hanya berwenang mengusulkan saja.

Sebab, pengganti dalam mekanisme tersebut memang harus caleg dengan perolehan suara berikutnya.

"Sehingga tidak bisa berdasar keinginan parpol untuk menempatkan caleg tertentu. Sebab ini terkait dengan suara rakyat, yang diberikan dalam pemilu," tegas Veri. 

Let's block ads! (Why?)



"Begini" - Google Berita
January 11, 2020 at 11:23PM
https://ift.tt/2R68EgV

Dinilai Tak Wajar, Begini Isi Fatwa MA soal PAW Caleg PDI Perjuangan - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"Begini" - Google Berita
https://ift.tt/2SRqpmF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

We’ve Never Seen a Heritage Boot Quite Like This One Before - Gear Patrol

[unable to retrieve full-text content] We’ve Never Seen a Heritage Boot Quite Like This One Before    Gear Patrol "like this" -...

Postingan Populer