Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk sepeda motor. Setidaknya ratusan pengendara sepeda motor yang melanggar sudah terekam kamera CCTV dan akan diterapkan tilang elektronik.
Tilang elektronik ini memanfaatkan bukti dari rekaman kamera CCTV. Pengendara yang melanggar aturan akan diproses dan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku. Bagaimana cara mengurusnya?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar beberapa waktu lalu mengatakan, mekanisme E-TLE untuk sepeda motor sama saja seperti mobil. Awalnya, kamera CCTV akan merekam pengendara yang melakukan pelanggaran. Sistem E-TLE akan melacak pelat nomor di database kepolisian untuk dilakukan verifikasi.
Diberitakan sebelumnya, pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang elektronik ini antara lain pemotor tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu, melanggar marka jalan termasuk melanggar garis berhenti (stopline), hingga menggunakan handphone saat berkendara.
Petugas kepolisian mempunyai waktu tiga hari untuk memverifikasi data dan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Dalam surat konfirmasi juga terlampir bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara. Surat tersebut dikirimkan ke alamat sesuai pelat nomor di database kepolisian.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android. Selain itu, konfirmasi juga bisa dikirimkan langsung ke Posko E-TLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari.
Dengan metode konfirmasi, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar. Termasuk jika kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum diproses balik nama.
Jika pengendara sudah melakukan konfirmasi, polisi selanjutnya akan mengirimkan surat tilang slip biru kepada pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan akan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI.
Pelanggar mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang. Jika tidak ada pembayaran, akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda dibayarkan.
Simak Video "Pengumuman! Tilang Elektronik Motor Berlaku Hari Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
"Begini" - Google Berita
February 04, 2020 at 01:44PM
https://ift.tt/2ugG3y7
Tertangkap Tilang Elektronik Motor? Begini Mengurusnya - Detikcom
"Begini" - Google Berita
https://ift.tt/2SRqpmF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment